Hadir untuk pelayanan publik yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merupakan kementerian yang dibentuk khusus untuk menangani urusan pemerintahan di bidang lalu lintas keimigrasian, penjagaan perbatasan negara, serta sistem pembinaan pemasyarakatan.
Menjadi instansi penegak hukum yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif (PASTI) guna mendukung terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian.
Integritas, Pengabdian, dan Pelayanan Sepenuh Hati
Berdiri megah di atas lahan seluas 5.660 m² dengan luas bangunan 4.245 m² di Jalan Benteng No. 1, Cirebon, bangunan ini merupakan peninggalan bersejarah sejak zaman Belanda yang dibangun pada tahun 1867.
Rutan Kelas I Cirebon merupakan instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sekaligus perpanjangan tangan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Mengemban tugas pokok melaksanakan perawatan tersangka/terdakwa dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.