Logo Kemenimipas Logo Pemasyarakatan

LAYANAN PUBLIK

Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon

Logo RBC
❮ Kembali ke Beranda

Struktur Organisasi

Susunan Jabatan Struktural Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon

Jonson Manurung

KEPALA
RUMAH TAHANAN NEGARA

JONSON MANURUNG, A.Md.IP., S.H., M.Si.

NIP. 197704052000121001

Ahmad Sayuti

KEPALA SEKSI
PELAYANAN TAHANAN

AHMAD SAYUTI, A.Md.IP, S.H., M.H.

NIP. 199003082009121002

Gini Novita Sari

KEPALA SEKSI
PENGELOLAAN

GINI NOVITA SARI, S.ST., M.M.

NIP. 197911101990032001

Nardin Weripih

KEPALA KESATUAN
PENGAMANAN

NARDIN WERIPIH, A.Md.P., S.H.

NIP. 198909212009011001

Ari Siswoyo

KEPALA SUBSEKSI
BIMBINGAN KEGIATAN

ARI SISWOYO, S.H., M.H.

NIP. 197906232001121001

Fuad Hasan

KEPALA SUBSEKSI
BANTUAN HUKUM DAN PENYULUHAN

FUAD HASAN, S.H., M.H.

NIP. 198602112007031002

Aji Krisnanto

KEPALA SUBSEKSI
ADMINISTRASI DAN PERAWATAN

AJI KRISNANTO, A.Md.P., S.AP, M.H.

NIP. 199311292016081001

Hadi Purnomo

KEPALA SUBSEKSI
KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN

HADI PURNOMO, S.H.

NIP. 197412051998031001

Erna Martini

KEPALA SUBSEKSI
UMUM

ERNA MARTINI, S.H.

NIP. 197103202003122002

Andri Himawan

KEPALA URUSAN
TATA USAHA

ANDRI HIMAWAN, S.H.

NIP. 198508282009121003

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pemasyarakatan

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan)

Kepala Rutan bertugas memimpin, merumuskan kebijakan operasional, membina, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan Kelas I Cirebon. Karutan memastikan terwujudnya visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis, serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Wewenangnya meliputi penetapan tata tertib internal, pengawasan pengelolaan anggaran, serta penandatanganan dokumen hukum/administrasi yang berkaitan dengan tahanan dan narapidana.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan

Seksi Pelayanan Tahanan memiliki tugas krusial dalam menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan. Sesuai dengan pedoman Hak Asasi Manusia, seksi ini membawahi tiga subseksi utama dengan rincian tugas:

  • Administrasi dan Perawatan: Melakukan pendaftaran, penempatan, registrasi, klasifikasi tahanan, hingga perawatan jasmani dan rohani serta penyediaan makanan dan perlengkapan warga binaan.
  • Bantuan Hukum dan Penyuluhan: Memfasilitasi perlindungan hukum, memberikan penyuluhan hukum dasar, dan menghubungkan tahanan dengan lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi.
  • Bimbingan Kegiatan: Menyusun program kemandirian dan keterampilan kerja, memotivasi warga binaan melalui kegiatan produktif, serta menyelenggarakan pembinaan kepribadian.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR)

Ka. KPR bertanggung jawab mutlak atas keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan. Tugas pokoknya meliputi pengaturan jadwal penjagaan, penjagaan pintu utama (P2U), pengawalan perpindahan tahanan, inspeksi dan razia rutin kamar hunian, serta merespon cepat gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Posisi ini memastikan operasional Rutan berjalan kondusif dan mencegah pelarian serta peredaran barang terlarang.

Kepala Seksi Pengelolaan & Kepala Urusan Tata Usaha

Seksi Pengelolaan dan Urusan Tata Usaha merupakan "dapur" manajerial instansi yang mendukung seluruh kelancaran administrasi Rutan Kelas I Cirebon. Fungsinya dijabarkan melalui:

  • Urusan Tata Usaha: Mengelola surat-menyurat (tata naskah dinas), kearsipan, humas, pengelolaan data kepegawaian, serta urusan rumah tangga instansi.
  • Keuangan dan Perlengkapan: Bertanggung jawab atas pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pencatatan laporan keuangan, penyusunan rencana anggaran, serta pemeliharaan aset Barang Milik Negara (BMN) dan sarana prasarana.
  • Subseksi Umum: Memberikan dukungan teknis administrasi umum, kerumahtanggaan, serta kebersihan dan pemeliharaan fasilitas gedung Rutan.
WhatsApp