Susunan Jabatan Struktural Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon
NIP. 197704052000121001
NIP. 199003082009121002
NIP. 197911101990032001
NIP. 198909212009011001
NIP. 197906232001121001
NIP. 198602112007031002
NIP. 199311292016081001
NIP. 197412051998031001
NIP. 197103202003122002
NIP. 198508282009121003
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pemasyarakatan
Kepala Rutan bertugas memimpin, merumuskan kebijakan operasional, membina, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan Kelas I Cirebon. Karutan memastikan terwujudnya visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di tingkat Unit Pelaksana Teknis, serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Wewenangnya meliputi penetapan tata tertib internal, pengawasan pengelolaan anggaran, serta penandatanganan dokumen hukum/administrasi yang berkaitan dengan tahanan dan narapidana.
Seksi Pelayanan Tahanan memiliki tugas krusial dalam menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan. Sesuai dengan pedoman Hak Asasi Manusia, seksi ini membawahi tiga subseksi utama dengan rincian tugas:
Ka. KPR bertanggung jawab mutlak atas keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan. Tugas pokoknya meliputi pengaturan jadwal penjagaan, penjagaan pintu utama (P2U), pengawalan perpindahan tahanan, inspeksi dan razia rutin kamar hunian, serta merespon cepat gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Posisi ini memastikan operasional Rutan berjalan kondusif dan mencegah pelarian serta peredaran barang terlarang.
Seksi Pengelolaan dan Urusan Tata Usaha merupakan "dapur" manajerial instansi yang mendukung seluruh kelancaran administrasi Rutan Kelas I Cirebon. Fungsinya dijabarkan melalui: